Pemerintah Pastikan Guru Honorer Aman dari PHK Massal
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi keberlangsungan tugas guru honorer di seluruh Indonesia melalui kebijakan penataan tenaga pendidik yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan layanan pendidikan. Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. Menurutnya, pemerintah terus berupaya memastikan para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu proses penataan dan seleksi yang sedang disusun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk Suryani.
Pernyataan tersebut menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru honorer merupakan bagian strategis dalam menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan nasional.
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan karier di masa depan.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan guru honorer sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menyiapkan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Sambil menunggu proses tersebut, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer dan menjamin kelangsungan pembayaran gaji mereka.
Dengan jumlah 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026, langkah pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. Kebijakan yang mengedepankan perlindungan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan dinilai menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan Indonesia.



