Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi
Oleh : Jonathan Janoel*)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya pada September 2026 ini. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan munculnya titik api dan luas wilayah yang terbakar, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan transportasi, kerusakan ekosistem, hingga potensi gangguan terhadap negara-negara di kawasan. Dalam konteks tersebut, wacana untuk melihat karhutla sebagai bentuk “terorisme ekologi” mulai mendapatkan perhatian dalam diskusi hukum dan kebijakan.
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan meminta agar ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan didalami. Pemerintah juga membuka kemungkinan penguatan regulasi melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR. Prabowo menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang sangat serius sehingga diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus menjadi pilihan, sementara kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan dapat dibantu melalui cara yang tidak menimbulkan kebakaran.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pemadaman ketika api sudah muncul. Aspek pencegahan, penegakan hukum, pengawasan terhadap korporasi, serta penguatan kemampuan mitigasi juga menjadi bagian penting. Pada saat yang sama, Presiden meminta agar dugaan pelanggaran oleh korporasi tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi tetap ditelusuri apabila terdapat unsur pidana.
Gagasan tersebut memiliki konteks yang lebih luas karena penanganan karhutla selama ini menghadapi persoalan berulang. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara menyampaikan 31 perkara karhutla yang ditangani di 10 provinsi dengan luas areal terdampak sekitar 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tujuh perkara dalam penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa. Perkara yang ditangani juga mencakup perorangan, korporasi, yayasan, maupun kombinasi antara perorangan dan korporasi.
Penegakan hukum menjadi penting karena tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya berada pada pemerintah. Pemegang izin usaha juga memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pencegahan kebakaran di wilayah kerjanya. Kewajiban tersebut antara lain mencakup patroli, deteksi dini titik panas, penyediaan sarana pemadaman, pembentukan regu pemadam, pelaporan, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, instrumen sanksi administratif dapat diterapkan dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin.
Dari perspektif hukum lingkungan, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga Prof. Suparto Wijoyo sebelumnya menyatakan bahwa karhutla yang menimbulkan dampak luas dapat dikualifikasikan sebagai “terorisme lingkungan”. Argumentasi tersebut didasarkan antara lain pada sifat korban yang massal, tidak hanya manusia tetapi juga satwa, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati. Dampak asap juga dapat mengganggu fasilitas publik, transportasi, pelayanan kesehatan, mobilitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan istilah “terorisme ekologi” tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya api yang muncul. Ukuran yang lebih luas adalah konsekuensi yang ditimbulkan ketika kebakaran dilakukan secara sengaja atau terjadi akibat kelalaian yang serius, kemudian menghasilkan kerusakan terhadap manusia, lingkungan, dan kepentingan publik dalam skala besar. Karena itu, pembahasan mengenai kategorisasi hukum perlu tetap disertai pembuktian unsur pidana dan kepastian mengenai penerapan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pendekatan ekologis juga diperlukan agar penanganan tidak berhenti setelah api padam. Karhutla dapat meninggalkan kerusakan terhadap ekosistem, terutama pada kawasan gambut dan hutan yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Pencegahan melalui pemantauan titik panas, patroli lapangan, pembasahan gambut, pengelolaan tata air, operasi modifikasi cuaca, serta kesiapan pemadaman udara dan darat menjadi bagian dari rangkaian mitigasi yang saling berkaitan.
Skala dampak tersebut terlihat dari kondisi kesehatan dan lingkungan yang ikut terdampak. Laporan terbaru menyebut lebih dari 113.000 kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi terdampak. Asap juga menimbulkan dampak lintas batas, sehingga persoalan karhutla memiliki dimensi kesehatan publik dan hubungan regional. Kondisi cuaca kering yang dipengaruhi El Nino turut membuat periode rawan kebakaran berlangsung lebih panjang, sehingga kesiapan pemerintah dan masyarakat perlu dipertahankan hingga kondisi kembali normal.
Respons lapangan pun dilakukan melalui berbagai instrumen. Operasi pemadaman darat dilengkapi dengan water bombing dan operasi modifikasi cuaca untuk membantu mengendalikan titik api. Penggunaan teknologi pemantauan satelit juga menjadi bagian penting karena informasi hotspot dapat digunakan untuk menentukan prioritas patroli dan mempercepat pengerahan sumber daya.
Dengan demikian, wacana “terorisme ekologi” dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum menghadapi karhutla. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kejelasan aturan, kualitas pembuktian, konsistensi penegakan hukum, kemampuan pencegahan, serta pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla pada akhirnya membutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan hukum, teknologi, kesiapsiagaan bencana, pengawasan usaha, dan perlindungan masyarakat. Dengan kerangka tersebut, upaya menghadapi karhutla tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga mencegah kejadian berulang dan mengurangi dampak jangka panjang terhadap manusia maupun lingkungan.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial


