Kabar Indonesia Pagi

Informasi lebih baik hari ini

Presiden Prabowo Dorong Antrean Haji Turun dari 49 Tahun ke 14 Tahun

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam upaya memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mendorong Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Presiden memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut..

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media selepas pertemuan.

Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah sebelumnya telah melakukan perubahan formula penghitungan antrean haji. Perubahan tersebut menghasilkan rata-rata masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu panjang sehingga pembenahan perlu terus dilanjutkan.

“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan proses pembersihan dan validasi terhadap data jemaah haji. Dari total 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Langkah validasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan penghitungan masa tunggu yang lebih faktual.

“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.

Setelah proses validasi dan penghitungan dilakukan berdasarkan kondisi faktual, masa tunggu jemaah haji yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan penghitungan sebelumnya yang mencapai 49 tahun dan kemudian 26 tahun.

“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.

Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji untuk memastikan informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat. Pembenahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian keberangkatan yang lebih baik sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang semakin tertib, transparan, dan berbasis data.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *