RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan berkeadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, pembentukan regulasi yang berkualitas hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menekankan bahwa paradigma pemberantasan kejahatan harus berkembang dari sekadar menghukum pelaku menjadi mengejar hasil kejahatan.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari _follow the suspect_ menjadi _follow the money_ dan _follow the asset._ Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi, menilai RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan sistem hukum Indonesia, dimana substansi pengaturannya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.
“RUU Perampasan Aset perlu diperjelas dan dibuka untuk partisipasi publik sehingga norma yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Akhiar.
Menurutnya, keterlibatan publik sejak tahap penyusunan akan memperkuat legitimasi undang-undang sekaligus menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di masa depan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak individu yang dijamin konstitusi.
“Kita harus menjaga kepentingan negara, tetapi pada saat yang sama juga harus menjaga hak-hak individu. Jangan sampai pengaturannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Soedeson.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga terus memperluas partisipasi publik melalui dialog dengan akademisi, organisasi profesi, advokat, dan pakar hukum. Berbagai masukan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme perampasan aset, penguatan pengawasan, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.




