Kabar Indonesia Pagi

Informasi lebih baik hari ini

DPR RI Dorong Evaluasi Undang-Undang untuk Perkuat Antisipasi Ancaman Spionase Asing

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendorong evaluasi terhadap regulasi yang berlaku guna memperkuat upaya Indonesia mengantisipasi ancaman spionase dan intervensi asing. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan keamanan nasional.

Dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta, Hasanuddin mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani aktivitas spionase, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” ujar Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki kewenangan melakukan kontraintelijen, termasuk penggalian informasi terhadap ancaman keamanan nasional. Namun, proses penyidikan dan penindakan tetap memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia juga mengusulkan forum diskusi kelompok terarah untuk mengevaluasi kebutuhan regulasi tambahan.

Hasanuddin mengingatkan bahwa penyusunan aturan baru tidak boleh mengabaikan ketentuan yang sudah tersedia. Ia menekankan perlunya pembahasan bersama unsur intelijen dan penegak hukum agar kewenangan masing-masing lembaga tetap jelas. Menurutnya, setiap penguatan regulasi juga harus disertai pembatasan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat dalam negara demokrasi.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menyoroti perkembangan teknologi yang membuat praktik spionase semakin kompleks dan sulit terdeteksi.

“Definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini,” kata Ardi.

Ardi menilai penguatan aturan diperlukan untuk mengantisipasi pencurian informasi strategis melalui teknologi digital, termasuk data ekonomi dan kepentingan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan bahwa posisi geografis dan kekayaan sumber daya alam menjadikan Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase asing.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegas Edy.

Edy menilai regulasi komprehensif diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Ketiga pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan kerangka hukum, koordinasi intelijen, dan kesiapan keamanan siber. Evaluasi regulasi diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah dalam melindungi informasi strategis, menjaga kedaulatan negara, serta mencegah intervensi asing tanpa mengabaikan kebebasan demokratis masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *