Kabar Indonesia Pagi

Informasi lebih baik hari ini

Spionase Digital Mengintai, Pakar Siber Desak Penguatan Regulasi

Jakarta – Perkembangan teknologi digital membuat ancaman spionase terhadap Indonesia semakin kompleks. Tidak lagi sebatas pencurian informasi secara konvensional, kegiatan mata-mata kini dapat menyasar data ekonomi, sosial, politik, hingga informasi strategis negara melalui jaringan digital.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai perubahan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Sebab, digitalisasi membuat informasi penting semakin mudah diakses dan diambil oleh pihak yang berkepentingan.

“Sekarang semua informasi, data-data kritis terkait dengan informasi ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya, itu sudah dalam bentuk digital, itu kan semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak sulit akan terdeteksi,” kata Ardi.

Menurutnya, definisi spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga perlu diperluas agar mencakup penggunaan teknologi digital sebagai instrumen pengumpulan informasi. Tanpa penyesuaian, Indonesia berisiko terlambat mengantisipasi pencurian data strategis.

“Kalau tidak ya, kita akan tertinggal, walaupun sekarang sudah semakin cepat, mungkin kita sudah banyak kehilangan data-data pentingnya, kita enggak sadar,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan posisi geografis, kekayaan sumber daya alam, serta kepentingan geopolitik menjadikan Indonesia sasaran potensial spionase asing. Informasi mengenai mineral kritis, rahasia industri, pertahanan, hingga proses pengambilan kebijakan dapat memberikan keuntungan strategis bagi negara lain.

Edy menilai regulasi yang mengatur persoalan tersebut masih tersebar dan belum memberikan definisi serta pembagian kewenangan secara komprehensif. Karena itu, ia mendorong penyusunan RUU Antispionase agar upaya perlindungan kepentingan nasional memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

“Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ungkap Edy.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengingatkan agar penguatan aturan juga mempertimbangkan regulasi yang telah berlaku. Ia menyebut UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah memberikan kewenangan kepada BIN untuk menggali informasi terkait ancaman spionase, dengan tetap berkoordinasi bersama penegak hukum.

“Menurut hemat saya sebetulnya ya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase itu sudah ada. Tinggal masyarakat atau dalam hal ini para pejabat, petugas terkait melaksanakan undang-undang ini,” ujarnya.

Ia pun menyarankan pembahasan lanjutan perlu dilakukan melalui forum diskusi bersama agar penguatan regulasi tidak mengabaikan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *